Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban Pelecehan Seksual di RS Persada Malang, QAR, saat datang ke Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Polisi panggil QAR terkait laporan pencemaran nama baik oleh dr. AY

  • QAR tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama, namun siap datang pada 18 Juni 2025

  • Laporan pencemaran nama baik tidak akan membuat QAR mundur dalam menuntut keadilan

Malang, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang kian rumit. Setelah dr AY ditetapkan sebagai tersangka pelecehan, kini korban pelecehan atas nama QAR (31) juga dipanggil polisi atas tudingan pencemaran nama baik. Perlu diketahui, sebelumnya dr AY telah melaporkan QAR atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

Editorial Team

Tonton lebih seru di