Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (IDN Times/ Agung Sedana)

Banyuwangi, IDN Times – Dua remaja yang berinsial A (22) warga Kecamatan Muncar Banyuwangi dan RM (17) warga Kecamatan Kenjeran Surabaya harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi. Dua remaja ini dilaporkan atas kelakuan bejatnya setelah memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun asal Banyuwangi.

1. Korban diperkosa di sebuah hotel

Ilustrasi menangis. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan asusila tersebut. Dia mengungkapkan, kronologi pemerkosaan tersebut bermula pada awal bulan Agustus lalu. Korban diperkosa di sebuah hotel kelas melati di Kawasan Kecamatan Srono. Sebagaimana diketahui, antara korban dan pelaku terbilang sudah cukup lama kenal. 

“Bermula dari korban dijemput oleh pelaku dirumahnya pada tanggal 2 bulan lalu, sekitar pukul 22:00 WIB,” kata Agus Winarno, Sabtu (16/9/2023).

2. Dicekoki miras hingga tak sadar

Editorial Team

Tonton lebih seru di