Dicekoki Miras, Gadis 12 Tahun di Banyuwangi Digilir Dua Pemuda

Banyuwangi, IDN Times – Dua remaja yang berinsial A (22) warga Kecamatan Muncar Banyuwangi dan RM (17) warga Kecamatan Kenjeran Surabaya harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi. Dua remaja ini dilaporkan atas kelakuan bejatnya setelah memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun asal Banyuwangi.
1. Korban diperkosa di sebuah hotel
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan asusila tersebut. Dia mengungkapkan, kronologi pemerkosaan tersebut bermula pada awal bulan Agustus lalu. Korban diperkosa di sebuah hotel kelas melati di Kawasan Kecamatan Srono. Sebagaimana diketahui, antara korban dan pelaku terbilang sudah cukup lama kenal.
“Bermula dari korban dijemput oleh pelaku dirumahnya pada tanggal 2 bulan lalu, sekitar pukul 22:00 WIB,” kata Agus Winarno, Sabtu (16/9/2023).