Setelah memaparkan nota keberatan selama hampir dua jam, berikut enam poin yang menjadi tuntutan tim pengacara:
1. Menerima Nota Pembelaan (Pleidooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya
2. Menyatakan Terdakwa DHANI AHMAD PRASETYO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE
3. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa
5. Menyatakan barang bukti berupa hanphone merk Iphone 7 Plus warna dengan Nomor Imei: 359176071298132 dikembalikan kepada Terdakwa
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara