Tegas! Polisi dan ASN Polda Jatim Dilarang Pakai Vape

Seluruh anggota Polri dan ASN di Polda Jawa Timur dilarang memakai vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, mengikuti Surat Edaran Kapolri terbit 30 Oktober 2026.
Polda Jatim menerapkan aturan bagi seluruh PNPP dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik.
Sosialisasi dan pengawasan internal akan dilakukan di seluruh satuan kerja; pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan, demi menjaga disiplin, integritas, dan keteladanan personel.
Surabaya, IDN Times - Seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipi Negara (ASN) di lingkungan Polda Jawa Timur kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan berlaku tanpa terkecuali, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri hingga satuan kewilayahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, seluruh personel di lingkungan Polda Jatim wajib mematuhi ketentuan tersebut. Polda Jatim akan memastikan aturan diterapkan hingga tingkat Polres dan Polsek. “Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (2/11/2026).
Larangan penggunaan vape ini menjadi langkah pencegahan internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Jules menyebut, etomidate menjadi salah satu zat yang perlu diwaspadai. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. “Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan internal di seluruh satuan kerja. Personel yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, tetapi juga dengan memperkuat pencegahan serta disiplin di internal institusi.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkasnya.




















