Penyelewengan BBM-LPG Subsidi Terjadi di 22 Lokasi Jatim

Polda Jatim mengungkap penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi di 22 lokasi, menetapkan 21 tersangka, serta menindak kasus yang merespons keresahan warga soal kelangkaan.
Barang bukti meliputi 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar subsidi, dan 434 tabung LPG; kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp35,74 miliar.
Para tersangka diduga berasal dari beberapa jaringan terorganisir di berbagai daerah. Penyidik mengembangkan perkara, menelusuri pelaku lain, dan berencana menerapkan TPPU untuk melacak aset.
Surabaya, IDN Times - Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jawa Timur (Jatim) terbongkar di 22 lokasi. Polda Jatim menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota setelah polisi bersama instansi terkait menindak dugaan penyalahgunaan komoditas bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat. Penindakan juga merespons keresahan warga terkait persoalan kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dekananto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut melibatkan BPH Migas, Pertamina, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dari rangkaian penindakan di 22 tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 21 tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (2/11/2026).
Puluhan lokasi tersebut tersebar di Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, serta Situbondo.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita ribuan liter BBM dan ratusan tabung LPG. Barang bukti yang diamankan meliputi 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter solar bersubsidi, serta 434 tabung LPG. Rinciannya, 250 tabung berukuran tiga kilogram dan 184 tabung berukuran 12 kilogram.
Dekananto menyebut, berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
"Perhitungan sementara dari penyidik bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Ini baru perhitungan sementara," katanya.
Polisi menduga praktik penyalahgunaan tersebut tidak dijalankan oleh satu jaringan besar. Para tersangka berasal dari beberapa kelompok yang beroperasi di sejumlah daerah, tetapi aktivitas mereka disebut terorganisir.
"Dari 21 tersangka ini tidak satu jaringan, karena memang masing-masing kabupaten dan kota ini ada beberapa jaringan, tapi ini terorganisir," kata Dekananto.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga berencana menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna melacak aset yang diduga berasal dari hasil penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi.
"Karena ini sudah berlangsung cukup lama, para pelaku-pelaku ini bukan pemain baru, sehingga kita akan lakukan pengembangan dengan juga menerapkan TPPU-nya," katanya.
Dekananto menegaskan, penindakan akan terus dilakukan bersama instansi terkait untuk mencegah penyimpangan distribusi komoditas bersubsidi. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan BBM dan LPG subsidi diterima masyarakat yang berhak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyimpangan BBM dan LPG bersubsidi," pungkasnya.



















![[OPINI] Ketika Angka Pertumbuhan Ekonomi Tidak Lagi Cukup](https://image.idntimes.com/post/20261031/img-20261031-wa0005_5aa40adf-80da-4615-a1a4-f8244c3d14eb.jpg)
