Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komplotan di Pasuruan Kemas Ulang Beras SPHP, Dijual Hingga Rp12 Ribu

Kota Surabaya
3 min read
Komplotan di Pasuruan Kemas Ulang Beras SPHP, Dijual Hingga Rp12 Ribu
Polres Pasuruan saat ungkap kasus pengemasan ulang beras SPHP. (Dok. Humas Polres Pasuruan)
  • Polisi menangkap empat orang di Pasuruan atas dugaan membeli 20 ton beras SPHP subsidi, lalu memindahkannya ke karung polos di rumah salah satu pelaku.

  • Beras yang diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang, dibeli seharga Rp1.750 per kilogram dan setelah dikemas ulang diduga dijual Rp12.200 per kilogram.

  • Polisi menyita truk, pikap, ribuan sak dan kemasan beras, mesin jahit karung, serta ponsel; penyidikan masih menelusuri alur dan kemungkinan pihak lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pasuruan, IDN Times - Empat orang komplotan di Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi usai mengemas kembali beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau beras subsidi untuk dijual kembali. Beras dijual dengan harga berkali-kali lipat lebih mahal dari yang harga aslinya.

Empat pelaku itu adalah IH warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, F. warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, SY warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan M warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20 ton dari F dan SY dengan harga Rp1.750 per kilogram. Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang.

"Beras diangkut menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES. Beras kemudian dibawa ke rumah IH di Lingkungan Bakalan, Desa Pagak, Kecamatan Beji," ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Di lokasi tersebut, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan sejumlah orang.

"Dalam rangkaian dugaan perbuatan tersebut, M diduga memerintahkan Y mengantarkan W, SD dan AW dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan untuk membantu proses pengemasan ulang," jelasnya.

Setelah dikemas ulang, beras tersebut diduga dijual kembali kepada M. dengan harga Rp12.200 per kilogram. Penyidik masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang, hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengungkapan awal, polisi menyita satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos. Berdasarkan uraian awal, beras tersebut tercatat sebanyak 800 kilogram, sementara beras SPHP yang dicatat mencapai 20 ton.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit truk, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit mesin jahit karung beras.

Polisi juga menyita 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, 384 karung polos hijau, 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.

Kapolres Pasuruan menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan untuk memastikan program pangan pemerintah berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.

"Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Atas dugaan perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More