Pria di Sidoarjo Jual Beli Ribuan Kartu SIM untuk Promosi Judol

Polisi menangkap DS, pria asal Sidoarjo, yang diduga menjual kartu SIM terdaftar, akun WhatsApp dan Telegram untuk mendukung promosi judi online.
DS bersama sejumlah pihak diduga memakai NIK dan KK orang lain untuk registrasi SIM, lalu menyebarkan iklan judi online massal sejak sekitar November 2025.
Polda Jatim menyita komputer, 13 ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM, serta dokumen rekening; DS terancam hukuman ITE dan KUHP hingga 12 tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Seorang pria asal Sidoarjo berinisial DS diduga terlibat jual beli kartu SIM provider untuk promo judi online (Judol). DS kini mendekap di Mapolda Jawa Timur.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2026. Dalam melakukan aksinya, DS melibatkan sejumlah orang yakni P, NSA, S, M, VH, dan WA
DS diduga menjalankan aktivitas jual beli kartu SIM yang telah terregistrasi menggunakan data pribadi milik orang lain, memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram, serta menyediakan layanan penyebaran iklan perjudian online secara massal.
"Dalam menjalankan aksinya, DS diduga memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Selain memperjualbelikan akun, DS juga diduga menyediakan layanan penyebaran atau blasting iklan perjudian online secara massal. Berdasarkan hasil penyidikan, layanan penyebaran iklan perjudian online tersebut diduga telah dijalankan sejak sekitar November 2025.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pelanggan mengirimkan materi promosi perjudian online beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, tersangka menggunakan sistem yang dibuatnya untuk menyebarkan pesan tersebut ke nomor-nomor yang telah ditentukan," terang dia.
Atas hal ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka yaitu satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider. Selain itu, satu bundel tangkapan layar, dan mutasi rekening perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling besar kategori VII sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.


















