Deretan Krisis Pencemaran Lingkungan Jatim Sepanjang 2025

- Ribuan Ikan Mati Massal di Kali Surabaya
- Air Sungai Jatipurwo Berubah Merah, Diduga Tercemar Limbah
- Inspeksi DAS Brantas: Lima Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan
Surabaya, IDN Times – Sepanjang 2025, Jawa Timur berkali-kali dihadapkan pada persoalan pencemaran lingkungan, terutama di kawasan sungai yang menjadi sumber air baku jutaan warga. Dari kematian ikan massal hingga perubahan warna air sungai, sederet kejadian ini memicu aksi protes publik dan penegakan hukum dari pemerintah pusat maupun daerah.
1. Ribuan Ikan Mati Massal di Kali Surabaya

Ribuan ikan ditemukan mati mengambang di aliran Kali Surabaya yang melewati Kecamatan Wringinanom, Gresik, pada 19 Mei 2025. Peristiwa ini segera menyita perhatian warga dan aktivis lingkungan.
Hasil pemantauan menunjukkan kadar oksigen terlarut hanya 0,1 mg/L, jauh di bawah ambang minimum kehidupan ikan, yakni 2,6 mg/L. Kondisi tersebut menandakan adanya pencemaran berat, diduga berasal dari limbah industri serta aktivitas manusia di sepanjang hilir Sungai Brantas.
Menanggapi kejadian itu, kelompok lingkungan seperti ECOTON menggelar aksi protes di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Mereka mendesak peningkatan pengawasan limbah dan pemulihan ekologi sungai.
2. Air Sungai Jatipurwo Berubah Merah, Diduga Tercemar Limbah

Pada 17 Oktober 2025, sebuah video yang memperlihatkan Sungai Jatipurwo di Surabaya berwarna merah viral di media sosial. Fenomena itu memicu kekhawatiran warga, terlebih sungai tersebut melintasi kawasan padat penduduk.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya segera turun melakukan pengecekan. Namun, saat petugas tiba, warna merah telah hilang. Meski begitu, DLH menduga perubahan warna berkaitan dengan pembuangan zat pewarna atau cat dari sumber yang belum teridentifikasi. Pemerintah kota menyatakan penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.
3. Inspeksi DAS Brantas: Lima Perusahaan Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Pada 20–23 Agustus 2025, Kementerian Lingkungan Hidup bersama tim pengawas melakukan inspeksi ke lima perusahaan di wilayah DAS Brantas. Pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran, seperti pembuangan limbah tanpa persetujuan, perluasan aktivitas tanpa izin perubahan dokumen lingkungan dan tidak adanya Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah.
Tim kemudian memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi, serta memerintahkan perusahaan segera mematuhi aturan lingkungan. Pelanggaran ini dinilai berpotensi memperparah pencemaran air sungai.
4. Limbah Popok dan Mikroplastik Ancam Kualitas Air Brantas

Sepanjang September hingga November, sejumlah laporan yang diterima ECOTON menunjukkan meningkatnya pencemaran sampah plastik dan produk sekali pakai di aliran Brantas, termasuk Surabaya. Bahkan, disebutkan 31 persen pencemaran sungai Surabaya berasal dari popok dan pembalut sekali pakai.
Kondisi tersebut menurunkan kualitas air sungai dan berpotensi memengaruhi produksi air baku PDAM. Wali Kota Surabaya menyatakan kekhawatirannya dan mendorong kampanye pengurangan penggunaan barang sekali pakai di masyarakat.
5. Putusan MA Perkuat Tuntutan Penanganan Pencemaran Brantas

Pada awal November 2025, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting terkait penanganan pencemaran Kali Brantas. Putusan itu mewajibkan Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR memasang alat pengawas limbah di outlet industri, memulihkan kualitas air sungai dan mempertimbangkan sanksi bagi industri pelanggar.
Putusan ini lahir dari gugatan masyarakat atas kasus berulang, termasuk kematian ikan di Brantas setiap tahun. Kelompok konservasi menilai pencemaran bersumber dari limbah cair industri, sampah domestik, dan buruknya tata kelola bantaran sungai. Mereka mendorong pemulihan menyeluruh agar ekosistem Brantas kembali sehat.

















