Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Surabaya, IDN Times - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah usai. Namun siapa sangka Badan Kepegawain Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) mencoret delapan orang peserta. Padahal, kedelapan orang itu sudah dinyatakan lolos seleksi. Nah, dari delapan peserta tersebut, salah satunya terdaftar Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019.

1. Lima tidak pemberkasan, dua tidak sesuai ijazah dan satu caleg

Antara Foto/Adeng Bustomi

Kepala BKD Jatim, Anom Surahno, membeberkan delapan orang CPNS yang didiskualifikasi kebanyakan tidak hadir pada saat pemberkasan. Menurutnya ada lima orang yang tidak melakukan pemberkasan, sehingga harus dicoret. Sementara dua orang lainnya terbukti tidak sesuai ijazahnya.

"Dua itu tidak sesuai akreditasi, dia daftar cumlaude dan PT (perguruan tingginya) akreditasi A, tapi ijazahnya (akreditasi) perguruan tingginya B. Kalau yang satu itu Caleg," ujarnya, Selasa (5/2).

2. ASN dan CPNS dilarang ikut parpol

Editorial Team