Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan jika pelimpahan tahap 2 telah dilakukan pada Jumat (14/6/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan jika penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena semua pelaku masih anak-anak. Mereka harus bekerja secara humanis tapi tetap profesional.
Kejaksaan Negeri Kota Batu akan menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3.juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Namun, perkara ini juga akan berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga pelaku anak akan mendapatkan pengurangan hukuman sesuai Pasal 79 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
"Jadi ada pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak, paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sementara untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (16/6/2024).