Jember, IDN Times - PT. KAI Daop 9 Jember memperpanjang syarat hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR bagi calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh hingga 25 Januari 2021. Sebelumnya, ketentuan rapid antigen sudah diberlakukan sejak 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha mengatakan, aturan tersebut diputuskan sesuai surat edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemik COVID-19.
"Pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Agus, Minggu (10/1/2021).