Daftar UMSK Tahun 2025 di 10 Kota/Kabupaten Jatim

Surabaya, IDN Times - Penetapan upah tahun 2025 tak hanya berpatok pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saja. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, total ada 10 UMSK yang ditetapkan di kabupaten/kota di Jatim. Antara lain, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan.
Tak hanya daerahnya, sektor yang wajib membayarkan upah sesuai UMSK juga ditentukan di masing-masing daerah tersebut, beserta besarannya. "UMSK nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota," ujar Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat kepada IDN Times, Kamis (19/12/2024).
Adapun besaran UMSK 2025:
1. Kota Surabaya Rp5.284.267
2. Kabupaten Sidoarjo Rp5.187.094
3. Kabupaten Gresik Rp5.190.952
4. Kabupaten Pasuruan Rp5.183.238
5. Kabupaten Mojokerto Rp5.171.668
6. Kabupaten Tuban Rp3.248.676
7. Kabupaten Madiun Rp2.556.342
8. Kabupaten Malang Rp3.784.509
9. Kabupaten Banyuwangi Rp2.992.798
10. Kabupaten Bangkalan Rp2.541.459
Sektor industri terkena UMSK 2025:
1. Kota Surabaya sebanyak 117 industri
2. Kabupaten Sidoarjo 85 industri
3. Kabupaten Gresik 51 industri
4. Kabupaten Pasuruan 105 industri
5. Kabupaten Mojokerto 17 industri
6. Kabupaten Tuban 4 industri
7. Kabupaten Madiun 11 industri
8. Kabupaten Malang 3 industri
9. Kabupaten Banyuwangi 1 industri
10. Kabupaten Bangkalan 1 industri