Lamongan, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan menghentikan sementara layanan nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Lamongan.
Kepala Kemenag Lamongan Sholeh mengatakan, penghentian layanan nikah di Lamongan berlaku sejak 1 April lalu. "Kami sudah hentikan pelayanan nikah. Tapi bagi warga Lamongan yang sudah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 1 April lalu, masih kami layani," katanya, Senin (13/4).
