Calon Bupati Malang Gunawan HS Dipecat dari PDIP

Malang, IDN Times - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya sudah muak dengan Calon Bupati Malang, Gunawan HS. Pasalnya ia maju sebagai Calon Bupati Malang melalui Pasalnya Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKS. Gunawan pun akhirnya dipecat sebagai kader PDIP.
PDIP sendiri mengusung Muhammad Sanusi-Lathifah Shohib dalam Pilkada Kabupaten Malang 2024. Calon petahana ini juga didukung PKB, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, Gelora, Prindo, PSI, Ummat, dan PBB.
1. Gunawan dipecat dari jabatan Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang

Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1610/KPTS/DPP/10/2024 yang isinya memutuskan pemecatan pada Gunawan HS dari keanggotaan PDI Perjuangan. Artinya Gunawan juga tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Ekonomi DPC PDIP Kabupaten Malang.
"Karena ini sedang proses Pilkada, maka Haji Gunawan bukan bagian dari calon PDIP. Karena keputusan DPP PDIP sudah jelas," terangnya saat konferensi pers di Kantor DPC PDIP Kabupaten Malang pada Sabtu (5/10/2024).
Didik mengatakan jika keputusan ini sudah disampaikan pada seluruh anggotanya DPC hingga anak ranting di Kabupaten Malang. Sehingga seluruh kepengurusan harus tegak lurus, jika tidak maka DPP akan memberi sanksi pada struktural yang tidak tegak lurus dengan keputusan DPP.
2. Gunawan dipecat karena maju Pilkada Kabupaten Malang tanpa persetujuan PDIP

Didik menyampaikan jika alasan Gunawan dipecat karena ia nekat maju sebagai Calon Bupati Malang tanpa melalui jalur PDIP sebagai partai yang menaunginya. Mereka juga tidak ingin nama PDIP dipakai padahal partai berlogo banteng ini tengah mengusung Sanusi-Lathifah di Kabupaten Malang.
"Satu diantaranya beliau sudah berangkat bersama partai lain dalam Pilkada ini. Saat Haji Gunawan sudah mendeklarasikam diri menjadi paslon bersama partai lain tapi masih mengatasnamakan kader PDIP, tentu DPP memiliki peran dalam menertibkan seluruh anggotanya," bebernya.
Didik mengatakan DPP PDIP sudah memberikan peringatan kepada Gunawan sejak awal. Surat peringatan juga sudah turun dari DPP sejak 1 Oktober 2024.
3. Didik yakin pemecatan ini tidak akan membuat perpecahan pada PDIP

Lebih lanjut, Didik yakin keputusan ini tidak akan menyebabkan perpecahan di tubuh PDIP Kabupaten Malang. Pasal setiap kader PDIP harus tegak lurus dengan keputusan DPP.
"Tentu mereka tegak lurus dengan keputusan pemecatan yang disampaikan DPP kepada Haji Gunawa. Karena mereka harus tegak lurus dengan perintah DPP. Kalau melanggar, tentu akan diberikan sanksi yang sama. Tentunya sanksi berupa peringatan duku sekali, dua kali. Kalau tidak diindahkan, maka DPC memiliki kewenangan," tandasnya.
Menurut Didik, anak ranting adalah tanggung jawab DPC, PAC adalah wewenang DPD. Sementara DPC adalah kewenangan DPP.




















