Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buruh Jatim Setujui Kenaikan UMP 6,5 Persen, Tak Jadi Demo
Buruh Jatim saat menggelar aksi. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Atas hal ini, buruh di Jawa Timur menyetujui kenaikan tersebut dan tak jadi menggelar demonstrasi. 

Juru bicara (Jubir) Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Jawa Timur (Perda KSPI Jatim), Nuruddin Hidayat mengatakan, pihaknya menerima kenaikan keputusan pemerntah pusat yang menaikkan 6,5 persen UMP. Kini, buruh Jawa Timur fokus pada kenaikan upah minimum sektoral kabupatn/kota (UMSK).

"Kita menerima (kenaikan UMP 6,5 persen), Karena selain UMK (upah minimum kabupaten/kota) ada juga UMSK yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Besaran nilai UMSK minimal 5 persen dari UMK, sehingga kenaikan upah nanti bisa mencapai 11,5 persen untuk sektor tertentu," ujar Nuruddin kepada IDN Times, Sabtu (30/11/2024). 

Buruh Jatim pun membatalkan rencana demonstrasi kenaikan UMK. Sebab, mereka akan fokus memperjuangkan UMSK. "Kita mau lihat dulu sikap pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) terkait UMSK ini. Karena rapat terakhir dewan pengupahan Surabaya, Apindo masih belum menghendaki adanya UMSK," kata dia. 

Sebelumnya, Perda KSPI Jawa Timur, Jazuli mendesak Pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahun 2025 sesuai formulasi perhitungan, yakni sebesar 8-10 persen. "Jika disimulasikan dengan parameter inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai KHL di Jawa Timur, maka kenaikan upah minimum tahun 2025 berkisar sebesar 8-1 persen," kata Jazuli. 

Berhubung di Jawa Timur yang berlaku adalah UMK, maka dengan ini buruh mendesak agar dewan pengupahan kabupaten/kota mulai mengidentifikasi perusahaan-perusaahaan sektor unggulan yang akan direkomendasikan dan dijakan dasar Pj. Gubernur Jawa Timur menetapkan UMSK tahun 2025. 

Pada awal Desember 2024 mendatang, PERDA KSPI Jawa Timur berencana melakukan aksi demonstrasi kembali yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyuarakan aspirasi penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan menuntut kenaikan upah minimum (UMK) tahun 2025 sebesar 8-10 persen.

Editorial Team

Related Article