Proses pembersihan saluran jelang musim hujan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (25/9/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya
Menurut pria yang juga menjabat Ketua Partai Nasdem Surabaya ini, gambar atau foto Risma bersanding dengan Eri melanggar UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota dan bupati. "Di situ ada sanksi hukumnya, bisa dikenai denda atau penjara. Harusnya dia (Risma) hanya mengawal. Memberikan kenyamanan, tidak boleh memihak salah satu paslon, harus netral," tegas Robert.
Selain foto-foto di banner atau baliho bersama Eri, ternyata Risma juga dilaporkan terkait deklarasi Eri-Armuji di Taman Harmoni beberapa waktu lalu. Robert menilai kalau taman itu fasilitas umum yang merupakan milik negara. "Dia membantu paslon 1 secara terstruktur, masif dan sistematis," ucapnya.
"Kita tahu dia pengurus PDIP. Tapi kalau mau terlibat ya cuti dong. Dia selaku wali kota tidak memberi contoh yang baik, baliho di mana-mana itu," dia menambahkan.