Surabaya, IDN Times - Bos rumah makan Korea di Surabaya berinsial SSK (64) yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap sejumlah karyawannya diduga kabur ke Korea Selatan. Kuasa Hukum Korban, Venna Naftalia mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, terduga pelaku kabur dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali ke Bandara Internasional Incheon, Soel, Korea Selatan pada 5 Agustus 2026 lalu pukul 22.44 WITA.
"Yang menjadi fokus kita saat ini kenapa di Bandara Ngurah Rai bisa meloloskan pelaku," ujar Venna ditemui IDN Times, Sabtu (22/8/2026).
Venna menyebut, pihaknya telah meminta permohonan penyekalan kepada Imigrasi pada 29 Juli 2026 lalu. Ini setelah korban melaporkan pelaku kepada kepolisian. "Pada tanggal 29 Juli itu juga saat itu juga sudah diterbitkan SOI (Subject of Interest), yaitu surat pencekalan terhadap pelaku sehingga pelaku ini maksudnya itu bukan ditahan ya dalam arti kan pelaku adalah warga negara asing supaya demi memudahkan suatu penyidikan kan supaya tetap berada di kota ini ataupun di negara," ungkap dia.
Sayangnya, informasi terakhir yang diterima Venna, terduga pelaku justru kabur. Venna pun mempertanyakan mengapa SSK bisa lolos dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. "Kalau lagi-lagi alasannya karena belum terjadi tersangka, maka kita wajib membuat judicial review terhadap putusan atau peraturan tersebut," ungkap dia.
Atas kaburnya terduga pelaku, Venna pun merasa kecewa. Ia ingin agar penyidik segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea untuk segera menangkap pelaku. "Kalau kabur seperti ini harusnya pihak penyidik nanti akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea dan harusnya bisa dikejar oleh Interpol," ucapnya.
IDN Times sudah berusaha untuk menghubungi pelaku, tetapi sampai berita ini diunggah, terduga tak kunjung memberi keterangan.
Sebelumnya, bos rumah makan Korea yang berada di Kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur diduga melalukan kekerasan seksual kepada sejumlah pegawainya. Korban diduga berjumlah lima orang, tetapi yang berani melapor hanya dua orang.
Terduga pelaku adalah SSK (64) yang merupakan warga negara Korea Selatan. Sementara dua korban yang melapor adalah satu asisten rumah tangga pelaku, dan satu lainnya merupakan pegawai restoran. Kuasa hukum korban, Vena Naftalia mengatakan, aksi kekerasan dilakukan di rumah korban yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Wiyung Surabaya. Korban diajak pelaku ke rumahnya, di situlah pelaku melakukan aksinya.
"Ya dipukul, dicekik, terus diancam, diintimidasi, ada yang diperkosa, ada yang pelecehan," ujar Vena kepada IDN Times, Sabtu (15/8/2026).
Salah satu korban mengaku baru kerja Februari 2026. Kemudian, pada rentan Maret-April, korban diajak ke rumahnya, di situlah aksi kekerasan dilakukan. "Disuruh ke rumahnya, disuruh tidur di rumahnya," jelasnya.
Modus yang dilakukan pelaku salah satunya adalah membantu korban memasak. Saat itu pelaku mengambil kesempatan untuk melecehkan korban. Bahkan, pelaku sering kali mengncam korban. Bila tak mau menuruti permintaan pelaku, korban akan dipecat.
Sementara itu, Kasat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, kasus tersebut masih berproses. "Proses," ujarnya.
