Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Birokrasi No Drama! Izin Usaha di Jatim Bisa dari Rumah

Birokrasi No Drama! Izin Usaha di Jatim Bisa dari Rumah
ilustrasi mendaftarkan izin usaha (freepik.com)
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Timur meluncurkan sistem digital JOSS GANDOS agar masyarakat bisa mengurus izin usaha secara online tanpa perlu datang ke kantor.
  • Sistem ini terintegrasi dengan OSS nasional, Ditjen Pajak, dan data kependudukan untuk mempercepat validasi serta memungkinkan pelacakan status izin secara real-time.
  • Sepanjang 2024, JOSS GANDOS telah menerbitkan 33.915 izin dari 193 jenis perizinan, menunjukkan peningkatan signifikan dan mendukung transparansi serta iklim investasi di Jawa Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus mendorong kemudahan berusaha lewat digitalisasi layanan perizinan. Melalui sistem JOSS GANDOS, masyarakat kini bisa mengurus izin usaha cukup “tinggal klik” tanpa harus datang ke kantor.

Platform yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jatim ini menjadi pintu tunggal layanan perizinan berbasis digital. Sistem ini merupakan pengembangan dari JOSS yang pertama kali diluncurkan pada 2020 dan terus diperbarui mengikuti regulasi, termasuk pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala DPMPTSP Jatim, Dyah Wahyu Ermawati, menjelaskan bahwa JOSS GANDOS melengkapi sistem nasional Online Single Submission (OSS) dengan menangani izin-izin yang belum tercakup dalam OSS berbasis risiko.

“JOSS GANDOS menjadi rumah tumbuh layanan perizinan di Jawa Timur yang terus kami kembangkan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Secara teknis, proses pengurusan izin usaha melalui sistem ini dilakukan sepenuhnya secara daring. Pemohon cukup membuat akun, mengisi data, dan mengunggah dokumen persyaratan melalui platform. Berkas yang masuk akan diverifikasi oleh petugas, lalu diteruskan ke organisasi perangkat daerah teknis untuk proses lanjutan, termasuk verifikasi lapangan jika diperlukan.

Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap, dokumen izin akan disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas. Pemohon kemudian dapat langsung mengunduh dan mencetak izin tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Sistem ini juga dilengkapi fitur pelacakan (tracking) yang memungkinkan pemohon memantau status izin secara real-time.

Selain itu, integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan data kependudukan membuat proses validasi berjalan otomatis dan lebih cepat.

Saat ini, JOSS GANDOS telah melayani 193 jenis perizinan di berbagai sektor, mulai dari industri, kesehatan, pendidikan, hingga pertanian dan peternakan. Sepanjang 2024, tercatat sebanyak 33.915 izin diterbitkan melalui sistem ini, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 9.390 izin.

Erma--sapaan karib Kepala DPMPTSP Jatim- menyebut, layanan yang dapat diakses 24 jam ini terbukti mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi. Selain memudahkan masyarakat dan pelaku usaha, sistem digital ini juga dinilai mampu menekan potensi praktik korupsi serta memperkuat iklim investasi di Jatim.

“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan, kepastian waktu, dan rasa aman bagi masyarakat maupun investor dalam mengurus perizinan,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More