Berkas Pelecehan RS Persada Malang Sudah di Kejaksaan, dr. AY Belum Ditahan

- Polisi akan segera menyerahkan berkas perkara dr AY ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
- Dr AY tidak akan dipanggil paksa lagi oleh polisi dan keputusan penahanannya ada di tangan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
- Laporan korban lain dari dr AY masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Malang, IDN Times - dr AY, tersangka pelecehan seksual di RS Persada Malang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan ke Polresta Malang Kota. Ia juga belum ditahan meskipun kasusnya sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
1. Polisi menyampaikan kalau berkas perkara dr AY akan dilimpahkan ke kejaksaan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh menyampaikan jika dr AY memang tidak hadir saat dipanggil pada Senin (16/6/2025). Padahal pemeriksaan ini penting karena ia akan diperiksa sebagai tersangka, ia juga berpeluang ditahan pada pemeriksaan ini.
Meskipun dr AY tidak datang, Satreskrim Polresta Malang Kota tetap akan memproses kasus ini agar P21 dan naik ke tingkat Kejaksaan Negeri Kota Malang. Polisi akan menggunakan hasil pemeriksaan 2 kali dr AY sebagai saksi sebelumnya. "Berkas perkara secepatnya kami limpahkan ke kejaksaan. Karena sudah terpenuhi semuanya," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).
2. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dr AY tidak akan dipanggil paksa oleh polisi

Sholeh juga menyampaikan jika dr AY tidak akan dipanggil lagi ke Polresta Malang Kota karena berkas-berkasnya sudah lengkap untuk naik ke kejaksaan. Artinya Polresta Malang Kota tidak akan menahan dr AY, selanjutnya adalah keputusan Kejaksaan Negeri Kota Malang apakah akan menahan dr AY atau tidak.
"Sudah tidak ada pemanggilan paksa. Karena sudah kita lakukan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tegasnya.
3. Laporan korban dr AY yang lain juga masih proses penyelidikan

Sholeh menyampaikan jika berkas perkara yang naik ke kejaksaan adalah laporan dari korban QAR (31). Sementara laporan dari korban lain, A (30) warga Kota Malang, saat inj masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk laporan korban yang satunya masih tahap penyelidikan ya. Mohon bersabar, kalau ada perkembangan nanti kami sampaikan," pungkasnya.