Magetan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan berkas perkara enam tersangka JML, SR, JM, AN, TH dan ST, telah lengkap atau P21. Enam tersangka tersebut segera dilimpahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berkas P21, 6 Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Segera Disidang

1. Enam tersangka segera dilimpahkan ke JPU
Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan pelimpahan tahap II dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026). Pelimpahan dilakukan sehari sebelum masa penahanan para tersangka di tingkat penyidik berakhir. Setelah tahap II, kewenangan penahanan beralih kepada JPU.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” ujar Andy, Selasa (18/8/2026).
2. Kerugian negara tetap Rp4,79 miliar
Kejari Magetan memastikan nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi Pokir tersebut tidak berubah. Nilainya tetap sekitar Rp4,79 miliar, sesuai hasil ekspos sebelumnya. Kejaksaan juga telah melakukan ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mempertegas serta mematangkan rincian kerugian negara.
3. Delapan mesin pembuat tusuk sate disita
Selain mempersiapkan pelimpahan perkara, penyidik masih melakukan asset tracing terhadap tiga tersangka utama. Salah satu aset yang disita berasal dari usaha milik tersangka Jamaludin Malik. Dari total 10 mesin pembuat tusuk bambu atau tusuk sate yang berada di lokasi usaha, delapan mesin disita oleh kejaksaan.
Sementara dua mesin lainnya tidak disita agar aktivitas pabrik tetap berjalan dan para pekerja tidak kehilangan mata pencaharian. "Pertimbangan kami karena di sana masih ada pegawai yang bekerja. Jadi biar pabriknya tetap bisa beroperasi dan pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” imbuh Andy.
Dengan berkas yang telah dinyatakan P21, kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan kini tinggal menunggu proses pelimpahan dan persidangan untuk mengungkap fakta hukum serta pertanggungjawaban para tersangka.
Curated For You
- Kerugian Negara Kasus Pokir DPRD Magetan Mencapai Rp4,79 M03 Agu 2026, 15:17 WIB