Berawal dari Saling Pandang, Pedagang Sayur di Malang Dibacok

Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh seorang pedagang sayur bernama Rudi Hartono (39) warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupate. Malang. Ia dibacok oleh Agus Junaedi (41) warga Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso pada Selasa (17/12/2024) pagi.
1. Polisi ceritakan kronologi pembacokan pedagang sayur di Malang

Kapolsek Karangploso, AKP M Sochib menceritakan jika kejadian bermula di Pasar Karangploso pada Selasa (17/12/2024) pukul 03.00 WIB. Saat itu korban yang seperti biasa berdagang sayur tiba-tiba berpapasan dengan tersangka.
"Jadi sebelum keduanya sudah memiliki masalah, di pasar tersebut keduanya kemudian saling berpandangan. Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat gantangan burung di area Pasar Karangploso, lalu tiba-tiba tanpa ada alasan yang jelas, pelaku tersebut langsung membacok korban sebanyak 1 kali," terangnya.
Sochib mengungkapkan jika korban dibacok dengan menggunakan pisau dengan panjang ganggang 18 sentimeter dan panjang mata pisau 30 sentimeter. Korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri dan dilarikan ke rumah sakit.
2. Tersangka kemudian menyerahkan diri usai dilaporkan ke Polsek Karangploso

Setelah melakukan pembacokan, Sochib mengatakan jika tersangka menyerahkan diri ke Polsek Karangploso pada siang harinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pembacokan kepada korban. "Selanjutnya pelaku kita lakukan penangkapan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kita juga mendalami motif pelaku melakukan pembacokan," jelasnya.
3. Pelaku tersinggung karena ditantang berkelahi oleh korban

Setelah dilakukan interogasi, diketahui ternyata motif korban karena tersinggung. Tersangka tidak terima ketika ditantang berkelahi oleh korban saat bertemu di pasar. "Jadi pelaku tidak terima direndahkan dan ditantang oleh korban yang bilang 'ayo golek nggen sepi kono lho' (ayo cari tempat sepi). Sehingga pelaku emosi kemudian terjadi pembacokan kepada korban," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Sehingga tersangka akan diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun karena menyebabkan korban mengalami luka berat. "Korban baru saja menjalani operasi dan kini dalam perawatan," pungkasnya.















