Beras Oplosan 12,5 Ton Ditemukan di Sidoarjo

- Beras oplosan seberat 12,5 ton diungkap Satgas Pangan Polda Jatim
- CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Kabupaten Sidoarjo berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka
- Penjeratan tersangka dengan tiga peraturan perundang-undangan, ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp35 miliar
Sidoarjo, IDN Times - Beras oplosan dengan berat total 12,5 ton diungkap Satgas Pangan Polda Jatim. Seorang pemilik CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Kabupaten Sidoarjo berinisial MLH ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Di sana ditemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan.
Setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, diketahui bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium.
Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Proses pencampuran ini dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.
Selain itu, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait. Dalam operasi penggerebekan kepolisian dan tim gabungan menyita total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan.
Rincian beras oplosan terbagi dalam 163 karung berisi beras SPG kemasan 25 Kg (total ±4 ton), 235 karung berisi beras SPG kemasan 5 Kg (total ±1,1 ton), empat karung berisi beras SPG kemasan 5 kg, 60 karung berisi beras pecah kulit (PK), @50 Kg (±3 ton). Kemudian 49 karung beras PK Pandan Wangi, @50 Kg (±2,5 ton), 32 karung menir beras/broken rice dan sortir, @50 Kg (±1,6 ton).
“Kami juga sudah memeriksa enam saksi, dua ahli dari BSN dan Disperindag Provinsi, serta menyita hasil uji lab sebagai barang bukti. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan MLH sebagai tersangka,” ujar Nanang, Senin (4/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.
Polda Jatim, lanjut Nanang, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu. Serta memastikan seluruh proses produksi memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk beras. Pastikan label, mutu, dan kelegalan produk sebelum dikonsumsi,” kata Nanang.
“Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dalam distribusi dan produksi pangan, segera laporkan ke Call Center Satgas Pangan di 110 atau bisa melalui call center Humas Jatim (081130791919) Partisipasi publik sangat penting untuk menjaga keamanan dan mutu pangan di Indonesia,” pungkasnya.