Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beraksi di 20 TKP, Buron Curanmor di Surabaya Dibekuk Polisi

IMG-20250811-WA0004.jpg
Buron curanmor yang sudah beraksi di 20 TKP. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)
Intinya sih...
  • Pelaku curanmor berinisial MH (24) ditangkap polisi setelah 3 bulan buron.
  • MH sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.
  • Tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus narkotika, kini mendekam di Rutan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MH (24) dibekuk polisi setelah 3 bulan menjadi buronan. MH merupakan bandit curanmor yang sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka ini ditangkap setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap temannya S saat beraksi di KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Dari hasil keterangan tersangka S, diketahui ia beraksi bersama MH. Polisi mencari tersangka yang merupakan warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya.

"Kami akhirnya menangkap tersangka saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya. Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Senin (11/8/2025).

Dari hasil penyidikan tersangka sudah beraksi di 19 TKP yaitu Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jalan Bulak Rukem Timur, Surabaya, Jalan Kapas Madya, Jalan Pogot gang. 6, Jalan Pogot gang. 7, Jalan. Kapas Baru gang. 2, Jalan Kapas Madya gang 3, Jalan Ploso Timur, Warnet, Jalan Sidoyoso gang Buntu, Jalan Wonokusumo, Jalan Kenjeran, depan Makam Rangkah.

Tersangka juga beraksi di Pasar Bong, Jalan Waru bawah Jembatan Flyover, Jalan Embong Malang, bawah Jembatan Penyebrangan, Jalan Keputih, tiga kali di Jalan Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan atas kasus narkotika. Ia ditangkap oleh Polrestabes Surabaya pada 2021 lalu.

"Tersangka beraksi mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau korban yang lengah memarkir kendaraan sembarangan," terangnya.

Kini, MH telah mendekam di Rutan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dan tercanam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us