Konferensi pers kasus pembunuhan tetangga di Desa Ganjaran. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menceritakan jika kejadian ini bermula dari dendam yang berlarut-larut sejak tahun 2015, saat itu istri dari tersangka Samidi meninggal dunia. Samidi berasumsi kalau istrinya meninggal karena praktek santet dari tetangga depan rumahnya, Kusairi.
Dendam ini tertumpuk selama 8 tahun sampai bulan September 2023, saat itu Samidi telah memiliki keinginan untuk menghabisi Kusairi dengan cara dibunuh. Sehingga ia berencana melakukan pembunuh pada Rabu (18/10/2023), Samidi telah mempersiapkan sebuah celurit. Pada tanggal tersebut kondisi desa juga tengah sepi karena warga tengah fokus menonton orkes dangdut.
"Pada pukul 19.23 WIB kondisi desa sepi karena sedang diadakan acara orkes, sehingga masyarakat berkumpul di kegiatan tersebut. Tersangka menunggu korban sekitar pukul 21.45 WIB. Korban yang membawa sepeda motor akan memasuki rumah tiba-tiba dihampiri tersangka," terang Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (20/10/2023).
Selama pertemuan tersebut, terjadi cekcok diantara keduanya, hingga kemudian Samidi melakukan pembacokan pada Kusairi. Usai dibacok, korban tidak langsung meninggal dunia karena celurit yang digunakan Samidi tumpul, di saat itu korban sempat melarikan diri. Sementara Samidi kembali ke rumahnya untuk mengambil celurit kedua.
Sayangnya karena korban masih terluka dari akibat pembacokan pertama, ia tidak bisa berlari terlalu jauh. Sekitar 200 meter dari lokasi pertama, Samidi berhasil mengejar korban dan terjadilah pembacokan hingga korban tewas.
"Jadi ada 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), pertama ada di depan rumah yang terjadi pembacokan pertama tapi korban belum meninggal dunia. TKP kedua tidak jauh dari lokasi pertama setelah korban melarikan diri sejauh 200 meter, kemudian tersangka mengambil celurit lain dan berhasil mengejar korban yang kemudian dihabisi di sana," bebernya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu menyerahkan diri dengan datang langsung ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Kemudian anggota Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi berhasil menangkap tersangka di sana.