Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat diwawancarai di ruang kerja wali kota Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Surat Ketua DPP PDIP yang juga Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini perihal ajakan mencoblos Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji sempat disoal dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Setelah dikaji, bawaslu memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan tersebut.

1. Sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu, pastikan tidak ada pelanggaran

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar menegaskan bahwa pihaknya telah meneliti, memeriksa dan membahas laporan itu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), melibatkan Poltestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujarnya, Rabu (16/12/2020).

2. Tidak ada keterlibatan instansi pemkot dalam surat, murni partai

Ilustrasi Pilwali Surabaya 2020 (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Agil menuturkan kalau dalam surat yang dilaporkan masyarakat itu tertera barcode. Nah, ketika di-scan, barcode itu langsung menunjukkan website PDIP Jawa Timur (Jatim), bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Sehingga, keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil.

3. Surat cinta Risma dilaporkan warga ke Bawaslu

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri peringatan International Women Day 2020 di kantor IDN Times Surabaya (7/3). IDN Times/Reza Iqbal

Sebagai informasi, seorang warga, Yanti Mala melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya. Menurutnya, surat yang beredar mengandung unsur paksaan seolah mengintervensi warga agar memilih gaco dari PDIP. Dia berpendapat, sebagai wali kota harusnya menegakkan netralitas.

"Surat itu mengandung unsur paksaan, harusnya Bu Risma membiarkan warganya memilih sesuai keinginannya, dan sebagai Wali Kota Surabaya harusnya menegakkan netralitas, agar jajaran di bawahnya patuh pada aturan," katanya.

"Bukan malah mengabaikan netralitas yang harusnya dijunjung tinggi kepala daerah. Dan bu ciptakan demokrasi yang jujur, bersih dan indah, bukan malah dicederai dengan upaya-upaya yang menyalahi aturan," tegasnya.

Dalam laporannya, Yanti melampirkan beberapa bukti. Seperti, surat Risma untuk warga Surabaya, foto persiapan pembagian surat, dan rekaman wawancara yang mengirimkan surat.

Editorial Team