Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Madiun Semprot PSI, Baliho Caleg Dipasang di Kantor Dishub

APK PSI dipasang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Madiun, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Baliho itu terpampang di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun.

1. APK Caleg DPR RI PSI langgar PKPU

APK PSI dipasang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Pemasangan APK tersebut melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintahan harus bersih dari APK.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono, mengaku sudah mengirimkan saran perbaikan kepada para pengurus partai. "Sudah kami kirimkan, agar APK tersebut untuk digeser. Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, instansi pemerintahan harus bersih dari APK," kata Hendy.

2. Ini tempat tempat yang dilarang dipasangi APK

APK PSI dipasang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Menurut Hendy, selain instansi pemerintahan, tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan. 

"Tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan," jelasnya.

Yang jelas, kata dia, Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada partai peserta. Salah satunya tentang larangan-larangan yang diatur di PKPU. "Termasuk penempatan APK di area milik pemerintahan," dia menambahkan.

3. Pengurus parpol diminta segera menertibkan sendiri APK yang melanggar

APK PSI dipasang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun. IDN Times/ Riyanto

Terakhir, Hendy berharap, para pengurus partai dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar ketentuan PKPU. "Namun, jika tidak ditindaklanjuti, Bawaslu akan merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk segera menertibkan APK tersebut," tegasnya lagi. "Untuk pelanggaran lain memang sudah inventarisir ya. Nanti direkomendasikan kepada instansi berwenang, segera menertibkan APK yang melanggar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us