Balita di Malang Jadi Korban Pemerkosaan Tetangganya

- Seorang balita di Malang menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri
- Pelaku memperkosa korban di dalam kamar pelaku saat sepi, polisi akan memanggil saksi-saksi hari ini
- Polisi minta masyarakat melindungi identitas korban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
Malang, IDN Times - Nasib miris dialami oleh seorang balita berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pasalnya ia menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri yang saat ini masih buron. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
1. Pelaku memperkosa korban di dalam kamar pelaku saat sepi

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau Kasus ini berawal setelah seorang ibu berinisial FA (24) melaporkan tetangganya atas dugaan perbuatan cabul terhadap putrinya pada Rabu (23/7/2025). Peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dalam kamar pelaku, dengan kondisi korban yang dilaporkan sempat mengalami intimidasi dari pelaku.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban curiga karena korban mengalami sakit pada bagian alat vitalnya. Setelah dicek, ternyata ada plestes bekas pendarahan. Korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh tetangganya sendiri sebanyak 2 kali yaitu pada pertengahan Juli 2025 dan 20 Juli 2025.
"Kami sangat prihatin terhadap peristiwa yang dilaporkan. Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/7/2025).
2. Polisi akan memanggil saksi-saksi hari ini

Bambang menyampaikan kalau penyidik Unit PPA telah menyusun rencana tindak lanjut dengan menjadwalkan permintaan keterangan dari para saksi pada hari ini. Sementara pemeriksaan medis terhadap korban dan pendalaman fakta juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Kasus tersebut telah resmi ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban," jelasnya.
3. Polisi minta masyarakat melindungi identitas korban

Lebih lanjut, Bambang menyatakan kalau pihaknya terbuka terhadap segala bentuk pengawasan dari masyarakat dan media. Ia juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
"Proses hukum masih berjalan, Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan terhadap korban," pungkasnya.