Asyik Karaoke di Warung Pangku, Nelayan Surabaya Ditangkap Polisi

- Seorang nelayan Surabaya berinisial MG ditangkap polisi saat karaoke di warung kopi pangku karena diduga mengedarkan sabu melalui operasi penyamaran tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Dari penggeledahan rumah MG, polisi menemukan 17,18 gram sabu dalam berbagai paket, timbangan digital, alat isap, serta uang tunai Rp1 juta hasil transaksi narkoba.
- MG mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar setelah tidak bisa melaut akibat mesin perahunya rusak dan kini dijerat pasal dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Seorang nelayan di Surabaya ditangkap polisi saat sedang asyik karaoke di sebuah warung kopi pangku di kawasan pesisir dekat . Pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, diamankan karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari melalui operasi penyamaran. Saat itu, petugas menghampiri MG di warung kopi pangku dan berpura-pura menjadi pembeli sabu dengan paket hemat seharga Rp100 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, , menjelaskan bahwa transaksi dilakukan dengan metode “adu banteng”, yakni pembeli menyerahkan uang terlebih dahulu sebelum barang diberikan oleh penjual.
“Model transaksinya adu banteng. Kami bayar dulu, baru barang diserahkan. Saat momen penyerahan itu, petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku di lokasi,” ujar Agus, Minggu (8/3/2026).
MG yang saat itu sedang bernyanyi karaoke di warung tersebut tak sempat melarikan diri ketika petugas langsung mengamankannya sesaat setelah transaksi berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, MG mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir menjalani aktivitas sebagai pengedar sabu. Ia mengaku beralih profesi setelah tidak bisa lagi melaut karena mesin perahunya rusak.
“Pelaku sehari-hari mencari ikan di sekitar Suramadu. Namun karena mesin perahunya rusak, dia tidak bisa melaut lagi sehingga beralih menjadi kurir sekaligus pengedar sabu,” jelas Agus.
Usai menangkap pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah MG. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang serta 11 paket sabu berukuran kecil yang siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum dikemas dalam paket kecil. Petugas turut menemukan alat isap sabu, pipet, sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Total sabu yang kami amankan dari pelaku, baik yang berukuran sedang maupun kecil, seluruhnya seberat 17,18 gram,” tambah Agus.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, MG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.



















