Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN dengan Kasus Pidana di Tulungagung Akan Dipecat

Kantor Pemkab Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo angkat bicara terkait kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh salah seorang ASN Pemkab Tulungagung berinisial JJ (35). Sanksi tegas akan diberikan karena tersangka sudah sering terlibat dalam kasus pidana. Sebelum kasus ini mencuat Pihak Pemkab sendiri telah melakukan pembinaan terhadap JJ dengan memindahkannya menjadi staf di kantor Kecamatan Kedungwaru.

1. Kasus pribadi tidak ada sangkut paut dengan Pemkab

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menurut Maryoto, kasus yang saat ini menjerat JJ adalah permasalahan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan. Meskipun dalam menjalankan aksinya tersangka mencatut nama Pemkab Tulungagung, namun hal tersebut tidak benar.

"Yang dilakukan itu murni tindakan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan instansi, jadi itu bukan instruksi pimpinan," ujarnya, Kamis (28/6/2023).

2. Bukan kali pertama terjerat kasus pidana

Ilustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindakan pidana. Berdasarkan data dari SIPP PN Tulungagung, tersangka dua kali tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan dan penipuan. Pada tahun 2018 tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Tulungagung. Tersangka dikenakan sanksi pidana 1 tahun 4 bulan. Saat ini pihak Pemkab siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap tersangka. "Ya pasti akan dipertimbangkan untuk dipecat, karena sudah dua kali ini," tuturnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya Satreskim Polres Tulungagung menangkap JJ karena terbukti melakukan penggelapan mobil. Tersangka menggunakan modus mendapatkan proyek dari Pemkab Tulungagung untuk penyewaan mobil guna keperluan akomodasi. Namun setelah ditelusuri proyek tersebut tidak pernah ada. Mobil korban ternyata digadaikan oleh tersangka dan uangnya untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, JJ dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us