Antrean SKCK di Polrestabes Surabaya Membeludak, Capai 1000 Pemohon

- Antrean SKCK di Polrestabes Surabaya mencapai 1000 pemohon pada Senin (15/9/2025).
- Mayoritas pemohon mengurus SKCK untuk syarat PPPK paruh waktu di Pemerintah Kota dan Provinsi Jawa Timur.
- Hanya sekitar 300 dari 1000 pemohon yang terlayani hingga pukul 14.00, pelayanan diperpanjang hingga Jumat (19/9/2025).
Surabaya, IDN Times - Antrean permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) di Polrestabes Surabaya membeludak, Senin (15/9/2025). Pemohonnya pun mencapai 1000 orang.
Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya adalah Tina (29). Ia mengurus SKCK sebagai syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tina datang sejak pukul 05.00 WIB tadi. Walau sudah datang lebih pagi, Tina dapat nomor antrian 347. "Saya datang pukul 05.00 WIB, baru selesai sekitar jam 2 siang," ungkap Tina.
Tina menyebut, permohonan SKCK harusnya bisa selesai lebih cepat. Tetapi, ada sejumlah pihak yang protes ke petugas, hal itu proses kerja petugas. "Harusnya cepat, karena ada orang tidak jelas protes, akhirnya pelayanan terhambat, padahal estimasi bisa selesai sebelum makan siang," ungkap Tina.
Walau suasana di Polrestabes Surabaya penuh orang dan panas, Tina merasa tetap nyaman selama mengurus SKCK. Sebab, pihak Polrestabes Surabaya telah memberi tenda dan minum. "Suasananya penuh, tapi tadi di kasih tenda dan minum, dan petugasnya humanis," kata dia.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty mengatakan, para pemohon itu mayoritas mengurus SKCK untuk syarat PPPK paruh waktu. Baik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "(Mayoritas mengurus SKCK) untuk keperluan PPPK paruh waktu," ujar Rina kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).
Rina menyebut, dari 1000 pemohon hingga pukul 14.00 baru sekitar 300 orang yang terlayani. Sehingga, tak mungkin seluruhnya selesai pada hari ini. "Ini katanya yang sudah mengambil nomor antrean 1000, yang baru diselesikan hari ini baru 300," katanya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya bahwa persyaratan SKCK bisa dilakukan hingga Jumat (19/9/2025). "Dari Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) kita kooridnasi sampai Jumat," tutur dia.
Rina menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, mereka bisa melakukan di kantor Polsek masing-masing. Sehingga tak perlu mengantre di Polrestabes Surabaya. "Bisa ke Polsek, bisa dari kemarin," pungkas dia.