Anggota Polres Pacitan Diduga Cabuli Napi Perempuan, Diperiksa Propam

Surabaya, IDN Times - Anggota polisi dari Polres Pacitan, Jawa Timur diduga melakukan pemerkosaan terhadap narapidana perempuan. Kini, anggota tersebut tengah berporses di Propam Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal ini. Terduga pelaku berinisial Aiptu LC itu sudah satu minggu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," kata Jules, Sabtu (18/4/2025).
Jules menyebut, Aiptu LC kini telah ditahan di Propam Polda Jatim. Diduga, aksi LC itu terjadi pada awal April 2025 lalu. "Saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," ungkap dia.
Bila dalam proses pemeriksaan, Aiptu LC bersalah, maka akan dilakukan sanksi hukum. Aiptu LC juga akan dilakukan Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
"Scepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tuturnya.
Ditanya berapa kali aksi Aiptu LC itu dilakukan, Jules masih belum bisa menjelaskan detai. Hal ini karena terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan."Saat ini masih berproses ya," pungkas dia.