Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota Perbakin Malang Tembak Rusa dan Merak di Baluran

Ilustrasi perburuan liar. (pixabay.com/mohamed_hassan)

Malang, IDN Times - Petugas Taman Nasional (TN) Baluran menangkap tiga orang yang menembak serta membawa rusa dan merak dari TN Baluran di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo pada Minggu (15/10/2023).

Ketiganya ketahuan hendak membawa kedua satwa yang telah mereka tembak mati ke Kabupaten Malang. Ketiganya kemudian diserahkan pada Polres Situbondo. Salah seorang dari mereka adalah anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Malang.

1. KONI Kabupaten Malang sempat tidak percaya jika salah satu pelaku adalah anggota Perbakin

Merak dan rusa yang jadi korban perburuan anggota Perbakin Kabupaten Malang. (Dok. TN Baluran)

Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono sempat tidak percaya jika salah satu tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang. Ia menduga jika tersangka hanya menggunakan nama Perbakin Kabupaten Malang untuk mengancam petugas agar lepas dari jerat hukum.

"Kegiatan yang dilakukan anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin. Pasalnya Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10/2023).

Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah tersangka memang benar-benar anggota Perbakin Kabupaten Malang. Jika memang tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang, KONI Kabupaten Malang akan menghormati proses hukum oleh Polres Situbondo.

"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Situbondo. Apabila memang ada kegiatan di luar prosedur, memang harus diproses secara hukum," tegasnya.

2. Perbakin Kabupaten Malang akui anggotanya melakukan perburuan ilegal di TN Baluran

Ilustrasi perburuan. (unsplash.com/SebastianPociecha)

Ketua Perbakin Kabupaten Malang, Oemar Abdullah membenarkan jika salah satu tersangka adalah anggotanya. Ia membeberkan jika tersangka bernama Imam Prayudi dan memang terdaftar secara resmi sebagai anggota Perbakin Kabupaten Malang.

Oemar mengatakan jika Imam telah dijatuhi sanksi oleh Perbakin Jawa Timur. Sanksi langsung dijatuhkan setelah Imam diamankan oleh Polres Situbondo. Kini Imam telah dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin.

"Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari keanggotaan Perbakin. Karena setiap anggota Perbakin harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan izin resmi," ujarnya.

3. Perbakin mengaku geram karena Imam melakukan perburuan hewan dilindungi

Sekumpulan merak di TN Baluran. (instagram.com/natgeoindonesia)

Oemar melanjutkan jika ia mengaku geram dengan perburuan liar yang dilakukan Imam. Apalagi hewan yang ditembak oleh Imam adalah hewan dilindungi. Hal ini membuat nama Perbakin tercoreng atas perbuatannya.

"Yang bersangkutan sudah melanggar hukum saat memasuki kawasan hutan lindung tanpa ijin, apalagi melakukan perburuan di sana. Jadi kegiatan yang dilakukan memang ilegal," paparnya.

Terakhir, Oemar menegaskan jika Perbakin Kabupaten Malang akan mendukung segala konsekuensi hukum yang akan diberikan pada Imam. Ia akan mendukung jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Situbondo. Ia berharap tidak ada lagi perburuan liar pada hewan dilindungi.

"Tapi kita tentu akan melakukan pendampingan (pada tersangka). Namun, ini sifatnya tidak mengugurkan sanksi yang dijatuhkan Perbakin pada yang bersangkutan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us