Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
    Ilustrasi pembunuhan/dok IDN Times

    Gresik, IDN Times - Kepergian AZ (9) bocah yang tewas dibunuh oleh MK (29) ayah kandungnya sendiri di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Terutama Dodik sang kakek dan Yani neneknya. Pasutri berusia 60 tahun itu bahkan tidak mampu membendung air matanya. Keduanya bahkan terus menangis histeris saat berada di Mapolsek Menganti.

    Dodik bahkan terus mengumpat tersangka yang tak lain adalah menantunya itu dan meminta polisi agar menghukum mati. Atas perilaku yang telah membuat cucunya yang masih duduk di bangku Kelas 2 SD tersebut tewas dihujani pisau dapur.

    1. Cucunya sempat tinggal bersamanya

    Gedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa

    Dodik bercerita, sebelum cucu kesayangan itu ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumah kontrakannya, cucu perempuannya itu sempat tinggal bersamanya setelah keluar dari pondok. Namun sebelum lebaran, tersangka dan istrinya datang dan membawa korban. 

    "Sudah enak sama kita, sebelum lebaran kemarin di ambil oleh keduanya. Dan hukum mati saja itu pak pelakunya. Suami istri kok pada gila semua," kata Dodik.

    2. Dodik tak menyangka menantunya tega membunuh cucunya

    Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

    Bahkan, secara tegas Dodik menyebut anak dan menantunya itu manusia yang tak waras karena bisa-bisanya tega membunuh anak kandung sendiri dengan sadis. AZ sendiri meninggal dunia dengan 24 luka tusukan saat itu korban dihabisi pas sedang tertidur.

    "Iku sak bojone podo-podo gendeng e pak. Senengan nyabu karo iku. (Itu suami istri gila semua. Suka pakai narkoba keduanya itu)," kata Dodik.

    3. Kurang dari 24 jam kasus pembunuhan berhasil diungkap polisi

    Dok. KBR.id

    Sementara tak kurang dari 24 jam polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian korban. Pelaku MK yang tak lain adalah ayah kandungnya berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

    "Kita kenakan Pasal 340 dan pasal KDRT kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan pada ibu korban," kata Aldhino kepada IDN Times.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article