Anak-Anak Pelaku Perundungan di Batu Terancam 15 Tahun Penjara

Batu, IDN Times - Polisi menangkap lima anak pelaku perundungan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban bernama RKA (12), seorang warga Jalan Bromo Gang 4 RT 4/RW 7 Nomor 4A, Kelurahan Sisir, Kota Batu Jawa Timur. Kelima pelaku tersebut adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13).
Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (29/5/2024) siang. Korban kemudian mengeluh sakit kepala pada Jumat (30/5/2024) pagi dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB di RS Hasta Brata, Kota Batu.
1. Polisi cerita kronologi perundungan dan penganiayaan pada korban

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Pol Oskar Syamsuddin menjelaskan, kejadian ini awalnya terjadi pada Rabu pukul 13.30 WIB di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat itu, korban tiba di lokasi setelah dijemput oleh AS dan KB menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X. Di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata sudah ada MI, KA, dan MA.
"Korban diajak berkelahi oleh MA, namun korban menolak. Penolakan tersebut membuat korban dipukul dengan tangan kosong di bagian kepala sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA, mengenai wajah dan punggung, serta oleh MA dan AS," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Batu pada Sabtu (1/6/2024).
Setelah melakukan kekerasan pada korban, KA dan AS mengantar korban pulang, namun hanya sampai di SPBU Lahor Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Setelah itu, korban pulang jalan kaki sendirian.
Pada hari Jumat (30/5/2024) pukul 06.00 WIB, korban mengeluhkan sakit kepala kepada keluarganya. Orang tua korban kemudian mengantarnya ke RS Hasta Brata Kota Batu pada pukul 07.00 WIB, dan pada pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
2. Polisi beberkan peran setiap anak dalam kasus penganiayaan ini

Oskar juga mengungkapkan peran masing-masing pelaku. KA membawa korban ke TKP dan mengambil video selama kejadian. MI memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di bagian kepala sebelah kiri dan belakang, serta menendang korban satu kali di bagian punggung. MA memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 2 kali di bagian punggung, menendang korban sebanyak 3 kali di perut bagian bawah, paha, dan bokong, serta menyeret korban. Sedangkan AS dan KB disebut-sebut memerintahkan pelaku lainnya untuk melakukan pemukulan.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejadian, serta pakaian sekolah yang digunakan oleh korban dan para pelaku saat kejadian," jelasnya.
3. Motif para tersangka ternyata hanya karena tugas sekolah

Oskar melanjutkan bahwa motif para pelaku adalah karena teman sekelas korban, MA, merasa tersinggung karena diminta mencetak tugas sekolah pada Selasa (28/5/2024) malam. MA kemudian mengumpulkan teman-temannya untuk menghajar RKA.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
















