Akibat Judol dan Pinjol, Mahasiswa di Malang Nekat Curi Mobil Tetangga

- Kronologi pencurian mobil oleh mahasiswa kepada tetangganya sendiri.
- Tersangka mengakui perbuatannya terjerat utang pinjol dan judi online.
- Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara karena tindakan pencurian tersebut.
Malang, IDN Times - Akibat ketagihan judi online (judol) hingga terlilit utang ratusan juta di aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang mahasiswa bernama Krisna Sulthon Maulana (22) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang nekat mencuri mobil tetangganya sendiri yaitu Muhammad Azzam Firyabye (21).
1. Kronologi pencurian mobil jenis Mitsubishi Xpander yang ternyata dicuri tetangganya sendiri

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menceritakan jika awalnya kejadian ini terjadi pada 26 Juli 2025 pukul 2300 WIB, korban memakirkan mobil di tempat parkir yang ada di teras rumahnya. Kemudian korban menaruh kunci mobil di gantungan kunci dalam rumah bagian ruang tengah seperti biasanya. Setelah itu korban keluar rumah untuk bermain dan meninggalkan mobil dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya korban keluar dan menutup pagar namun tidak dikunci.
"Kemudian pada sekitar jam 03.00 WIB, korban kembali ke rumah tiba-tiba mendapati mobil yang sebelumnya diparkirkan tidak ada ditempatnya atau hilang. Selanjutnya korban memberitahu kepada saksi atas kejadian tersebut dan meminta tolong untuk membantu mencari keberadaan mobil tersebut namun tidak diketemukakan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (1/8/2025).
Korban kemudian juga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi curiga kalau pelakunya adalah teman korban sendiri yaitu Krisna Sulthon Maulana.
2. Tersangka mengakui perbuatannya, mengaku terjerat pinjol karena judol

Nur menyampaikan kalau pihaknya akhirnya berhasil membekuk Krisna Sulthon Maulana pada 28 Juli 2025 pukul 01.30 WIB di pinggir lapangan Desa Dukuh Sari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Saat itu, tersangka membawa mobil curiannya dan hendak menjual mobil tersebut di sana. Tapi belum sempat bertemu dengan pembelinya, ia keburu ditangkap.
"Dari hasil interogasi, modus yang dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam rumah dengan membuka pintu rumah menggunakan kunci rumah yang ditinggal oleh korban. Kemudian mengambil kunci mobil tersebut yang berada di ruang tengah, lalu keluar rumah dan masuk ke dalam mobil kemudian pelaku memanfaatkan kondisi sepi pada saat malam hari membawa lari mobil tersebut," jelasnya.
Tersangka mencuri mobil tersebut karena membutuhkan uang untuk menutupi utang-utangnya di aplikasi pinjol. Utang ini didapatkan tersangka karena ketagihan bermain judol.
"Utangnya sejauh ini lebih dari Rp200 juta di beberapa aplikasi pinjol. Ini dikarenakan dia ketagihan judi online," bebernya.
3. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

Lebih lanjut, Nur mengungkapkan kalau mereka akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Tersangka ini baru pertama kali melakukan pencurian ini. Penyebabnya karena terlilit utang di pinjol tadi. Saya harap ini jadi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.