Malang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mencium ada yang janggal dalam proses renovasi Stadion Kanjuruhan. Pasalnya, beberapa material bekas stadion tersebut diduga dijual tidak sesuai prosedur, karena tidak melibatkan lembaga lelang negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini. Mereka juga telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
