Magetan, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan tidak mengandung unsur tindak pidana pemilu. Namun, mereka menemukan adanya pelanggaran administratif yang kini telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran PSU Magetan, Tidak Ada Unsur Pidana

1. Tidak ada bukti cukup mengarah ke pidana
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, menjelaskan bahwa hasil pleno dan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran menunjukkan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Hasil pleno dan kajian yang kami lakukan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana pemilihan. Namun, ada pelanggaran administratif yang ditemukan,” ujar Ramzi, Rabu (18/3/2025) pagi.
2. Dugaan kampanye di luar tahapan pemilu
Ramzi mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di luar tahapan kampanye. Karena itu, pasal pidana pemilu tidak dapat diterapkan. Namun, terlapor diduga melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, seperti penyebaran bahan kampanye, sehingga dianggap melanggar aturan administratif.
“Karena ini terjadi di luar tahapan kampanye, maka tidak bisa dikenakan pasal pidana pemilu. Namun, dari hasil kajian kami, terlapor melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye, seperti penyebaran bahan kampanye. Itu yang kami kategorikan sebagai pelanggaran administratif,” jelasnya.
3. Bawaslu teruskan kasus ke KPU
Bawaslu Magetan telah meneruskan pelanggaran administratif ini kepada KPU agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Pelanggaran administrasi ini akan ditindaklanjuti oleh KPU. Sesuai regulasi, KPU yang akan memberikan teguran kepada terlapor,” tambah Ramzi.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa laporan kasus ini terdiri dari empat register, yaitu dua untuk dugaan pidana dan dua untuk kajian administratif. Karena unsur pidana tidak terbukti, hanya kajian administratif yang diproses lebih lanjut. Rekomendasi dari Bawaslu telah dikirimkan kepada KPU serta pihak pelapor dan terlapor. KPU memiliki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dengan keputusan ini, diharapkan KPU segera memberikan teguran administratif kepada pihak yang bersangkutan, guna memastikan Pilkada Magetan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.