Madiun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menginstruksikan setiap desa di wilayah setempat mengalokasikan anggaran penanganan COVID-19 yang bersumber dari dana desa (DD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) mikro. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD) setempat, Joko Lelono mengatakan nominal anggaran minimal sebanyak delapan persen dari DD yang diterima masing-masing desa.
"Harus dijalankan karena sesuai dengan Instruksi Mendagri yang mengaturnya," kata Joko, Jumat (12/2/2021).