70 Persen Bacaleg Surabaya Perbaiki Dokumen

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 70 persen dari 841 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Surabaya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Salah satunya karena masalah dokumen ijazah tak dilegalisir.
1. Bacaleg tak penuhi syarat dari 18 parpol

Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, setelah melalui tahap verifikasi administrasi pada 26 Mei hingga 15 Juni 2023, ternyata ada 70 persen bacaleg dari 18 partai politik tak penuhi syarat.
"(BMS) karena ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat dan rohani (tak sesuai) dan (keterangan )bebas narkoba belum jadi," ujar pria yang akrab disapa Nano itu saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/7/2023).
2. Berkas sudah diperbaiki oleh bacaleg

Pihaknya pun mengembalikan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg. Kemudian, bacaleg melalukan perbaikan dan mengembalikan berkasnya kembali ke KPU pada 8-9 Juli 2023.
"(70 persen BCAD BMS) sudah (diterima kembali KPU) tinggal verfikasi perbaikan," ungkap Nano.
Setelah penerimaan berkas, pihaknya belum melakukan verifikasi kembali. Ini karena menunggu menu verifikasi administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
3. Dua bacaleg terdaftar ganda

Selain karena berkas administrasi, 70 persen BMS juga ada bacaleg yang ganda. Ada dua orang bacaleg yang mendaftar di dua partai berbeda.
"Itu (dikembalikan) ke partainya, kita minta menyelesaikan, partai akan memanggil bacaleg itu untuk menegaskan partai mana yang dipilih untuk kendaraan yang digunakan untuk bacaleg," pungkas dia.


















