6 Mantan Anggota DPRD Malang Divonis Berbeda

Surabaya, IDN Times- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada enam mantan Anggota DPRD Malang. Mereka terbukti terlibat dalam skandal suap APBD-P 2015 yang didalangi oleh mantan Walikota Malang Mochammad Anton. Mereka adalah Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.
1. Divonis penjara hingga 4 tahun 8 bulan
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede membacakan amar putusan dengan vonis terberat adalah 4 tahun 8 bulan kepada Sulik dan Bambang. Keduanya dianggap mempersulit pemeriksaan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia juga sempat mengaku tidak menerima uang.
Selain penjara, Sulik juga dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Ro117,5 juta dan Rp120 juta untuk Bambang. Harta kekayaan mereka berdua terancam disita negara bila tak mampu membayar kerugian yang telah ditetapkan.