18 Anggota DPRD Malang Ajukan Pembelaan, JPU Ngotot pada Tuntutan Awal

Surabaya, IDN Times - 18 anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus suap APBD perubahan 2015 menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/12). Sidang kali ini merupakan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa (duplik). Sidang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
1. JPU ngotot pada tuntutan awal

JPU KPK Ahmad Burhanudin mengatakan kalau pada intinya KPK tetap mengajukan tuntutan yang telah disampaikan. Dia menyatakan kalau memang beberapa terdakwa sudah mengembalikan uang suap kepada KPK. "Tapi ada Suprapto kurang Rp20 juta dan Sahrawi juga kurang Rp20 juta," ujarnya.
2. Terdakwa mengaku sudah melunasi

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Sholehudin menegaskan kalau semua kliennya sudah melunasi uang suap. Dia juga mengatakan kalau ada data yang dipegangnya bahwa pembayaran sudah terakomodir. "Kita merasa keberatan, kita sudah membayar semua. Termasuk Sahrawi sudah lunas," katanya.
3. Serahkan kepada hakim

Sholehudin menambahkan, kalau pihaknya bersikukuh semua sudah melunasi. Untuk keputusan vonis dalam sidangnya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. "Nunggu putusan saja. Kami berharap ada kebijakan KPK (terkait laporan pembayaran terdakwa) supaya tidak mengganggu putusan Hakim minggu depan," tambahnya.
4. Dituntut penjara berbeda

Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntuntan pada Rabu (28/11), bahwa 18 anggota DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti, dan Abdul Rachman yang dituntut dengan 5 tahun penjara. Hery Subiantono, dan Sukarno dituntut dengan 4 tahun enam bulan penjara. Heri Pudji Utami dituntut dengan 4 tahun penjara, serta Yaqud Ananda Gudban dituntut dengan 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Sulik Sulistyowati dan Bambang Sumarto dituntut dengan 7 tahun penjara, Abdul Hakim dan Tri Yudiani dituntut dengan 5 tahun penjara, Imam Fauzi dan Syaiful Rusdi dituntut 4 tahun enam bulan penjara.
Kemudian Suprapto, Wiwik Hendri Astuti dan Zainuddin dituntut dengan 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa lainnya atas nama Sahrawi, Mohan Katelu dan Selamet dituntut 4 tahun enam bulan.
5. Diwajibkan bayar denda dan kembalikan uang

Tak hanya penjara, terdakwa juga dituntut denda. Mereka dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu wajib mengembalikan uang pengganti yang setiap terdakwa berbeda. Seperti halnya, Rahayu Sugiarti diharuskan mengganti uang pengganti sebesar Rp112,5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara. Hery Subiantono diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sukarno diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 2 bulan penjara. Terdakwa Heri Pudji Utami wajib membayar uang pengganti sebesar Rp126 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Terdakwa Abdul Rachman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Yaqud Ananda Gudban wajib membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan 4 bulan penjara.
Sulik diharuskan memberikan uang pengganti senilai Rp117,5 juta dan apabila tidak dilakukan, maka akan dipenjara selama empat bulan. Sedangkan Abdul Hakim, didenda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp64 juta dan pidana penjara tiga bulan. Sunarto diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp97,2 juta dan bila tidak dibayar akan disita asetnya atau penjara 3 bulan.
Sedangkan Syaiful Rusdi wajib memberikan uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsider penjara empat bulan penjara.Tri Yudiani, yang diharuskan membayar uang pengganti Rp80 juta jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan penjara. Sedangkan Imam Fauzi tidak dikenakan uang pengganti lantaran sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa.
Kemudian Suprapto dikenakan uang pengganti sebesar Rp22 juta namun jika tidak diganti akan dikenakan 2 bulan penjara. Sahrawi dikenakan uang pengganti sebesar Rp48 juta jika tidak diganti akan dikenakan penjara selama 2 bulan. Mohan Katelu dikenakan uang pengganti sebesar Rp7,5 juta jika tidak diganti akan dikenakan hukuman penjara selama satu bulan. Salamet wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp133 juta jika tidak diganti wajib menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Zainuddin wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp130 juta jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Dan Wiwik Hendri Astuti wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp95 juta jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.