Surabaya, IDN Times - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menghantui pekerja di Indonesia. Hingga September 2026, sebanyak 63.789 pekerja tercatat terdampak PHK secara nasional. Jawa Timur (Jatim) menyumbang 6.154 pekerja, menempatkan provinsi ini di posisi ketiga dengan jumlah PHK terbanyak di Indonesia.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi, yakni 13.044 orang atau sekitar 20 persen dari total nasional. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur dengan 6.154 pekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sugeng Lestari, membenarkan data tersebut. Angka itu merujuk pada pekerja terdampak PHK yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sugeng menyebut, tekanan industri turut memengaruhi gelombang PHK di Jatim. Sejumlah sektor yang terdampak antara lain industri pengolahan kayu, konveksi, hingga pabrik kertas. Berkurangnya produksi di tengah tekanan ekonomi global menjadi salah satu faktor yang membebani perusahaan.
“Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah produksi akibat tekanan global,” ujarnya.
Menghadapi kondisi tersebut, Disnakertrans Jatim berupaya memediasi perusahaan dan pekerja untuk mencari jalan keluar agar pemutusan hubungan kerja tidak semakin meluas. Sugeng menegaskan, PHK semestinya menjadi pilihan terakhir ketika perusahaan menghadapi kesulitan.
Salah satu opsi yang didorong adalah penyesuaian jam kerja dan pengurangan jumlah sif pegawai, terutama ketika kapasitas produksi perusahaan menurun. Dengan cara itu, perusahaan diharapkan dapat menekan biaya operasional tanpa langsung mengorbankan pekerjaan karyawan. “Ada cara lain yang bisa dipilih. Misalnya dengan mengurangi jumlah sif pegawai dan pengurangan jam kerja,” katanya.
Namun, kebijakan tersebut perlu disepakati bersama pekerja. Penyesuaian jam kerja bukan keputusan yang bisa begitu saja dibebankan kepada karyawan tanpa mempertimbangkan hak dan kondisi mereka.
Sedangkan bagi pekerja yang telanjur kehilangan pekerjaan, pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup manfaat uang tunai sesuai ketentuan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.
