Surabaya, IDN Times - Sebanyak 45 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) warga Surabaya dinonaktifkan sementara. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Penonaktifan sementara PBI JK tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, dalam rangka pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan warga tidak perlu khawatir karena layanan kesehatan tetap dapat diakses cukup dengan menunjukkan KTP Surabaya.
“Surabaya itu sudah UHC. Kita sampaikan cukup dengan KTP. Kalau ada yang PBI-nya nonaktif, maka ketika di Surabaya bisa menggunakan KTP untuk berobat,” ujar Eri, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, UHC merupakan komitmen Pemkot Surabaya untuk menjamin seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa terkendala biaya. Program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun demikian, Eri mengimbau warga yang secara ekonomi tergolong mampu, khususnya kategori desil 8 hingga 10, agar menggunakan skema BPJS Mandiri dan tidak mengambil alokasi bantuan bagi warga prasejahtera.
“Saya minta tolong warga Surabaya yang masuk desil 8 sampai 10, mari kita gotong royong membantu sesama dengan tidak mengambil jatah warga desil 1 sampai 5,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga akan melakukan validasi ulang data warga prasejahtera melalui verifikasi di tingkat RW lewat program Kampung Pancasila. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan puluhan ribu data PBI JK yang dinonaktifkan masih dalam proses pembaruan oleh Kementerian Sosial.
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini sedang ditindaklanjuti dan diperbarui oleh Kemensos untuk jaminan kesehatan warga Kota Surabaya,” kata Nanik.
Ia memastikan, selama proses pembaruan berlangsung, warga yang terdampak penonaktifan sementara tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis melalui program UHC dengan menunjukkan KTP Surabaya.
