Surabaya, IDN Times - Sebanyak 30 orang korban penahanan ijazah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/4/2025). Sebagian besar mereka yang melapor ini merupakan eks karyawan UD Sentoso Seal.
Dalam pelaporan ini, para korban turut didampingi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono. Mereka langsung ke Gedung SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” ujar Eri, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
Eri pun memohon Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayu Aji, memperhatikan laporan para pekerja. Ia menegaskan, pelaporan ini dilakukan agar Surabaya tetap kondusif bagi pekerja dan pengusaha.
“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhinya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,”katanya.
“Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” pungkas Eri.
Sebelumnya Korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya, Nila resmi melapor ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (14/4). Nila mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sejak pukul 14.00 WIB. Dia baru menyelesaikan proses laporannya pukul 18.30 WIB.
“Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai,” kata Nila, usai membuat laporan.
Nila melaporkan Jan Hwa Diana selaku salah satu pemilik UD Sentoso Seal ke aparat kepolisian. Dia berharap agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.
“Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. [Yang dilaporkan] sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur nuwun (sudah ya, terima kasih)," tegasnya.
