3 Terduga Pelaku Bullying di Malang Diperiksa, Tapi Belum Tersangka

- Status kasus sudah naik sidik, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka. Ketiga terduga pelaku masih di bawah umur dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Total sudah ada 8 orang diperiksa terkait kasus ini, termasuk korban, ibu korban, 4 saksi, dan 3 terduga pelaku.
- Polisi sangat berhati-hati menangani kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur, mempertimbangkan kondisi psikis dan masa depan mereka.
Malang, IDN Times - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan pada kasus bullying pada FR (13) warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Diketahui jika korban dibully dan dianiaya di pemakaman Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo pada Jumat (7/11/2025).
1. Status kasus sudah naik sidik, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan jika kasus ini sudah naik ke tahan penyidikan. Ketiga terduga pelaku juga telah dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. "Kadi kasus ini karena masalah kesalahpahaman, tapi tentang apa masih kita dalami. Ketiga (terduga pelaku) juga masih di bawah umur, usianya sama seperti korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11/2025).
Yudi menjelaskan jika ketiga terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah dilakukan pemeriksaan. Ketiganya diperiksa masih sebagai saksi.
2. Total sudah ada 8 orang diperiksa terkait kasus ini

Yudi mengatakan jika sejauh ini mereka telah melakukan pemeriksaan kepada 9 orang. Mereka diantaranya korban, ibu korban, 4 saksi, dan 3 orang terduga pelaku.
"Korban dan ibunya kita periksa saat mereka datang ke Polresta (Malang Kota) untuk membuat laporan. Sementara 4 saksi ini dari warga sekitar yang mengetahui kejadian ini, kita tanya soal kejadian (bullying)," jelasnya.
3. Polisi sangat berhati-hati menangani kasus ini

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan jika mereka sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini. Pasalnya baik korban maupun terduga pelaku adalah anak di bawah umur. Sehingga kondisi psikis dan masa depan mereka jadi pertimbangan penting dalam kasus ini.
"Kita sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, karena melibatkan anak di bawah umur dalam penyelidikan. Karena pertimbangan kita kondisi psikologis korban," pungkasnya.

















