Surabaya, IDN Times - Tiga tahun menjadi pengedar sabu, aksi ATF pria asal Surabaya akhirnya berakhir di bui. Selama tiga tahun, dia telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dalam sehari, dia bisa menjual satu sampai 10 kali. Harganya pun bervariasi dari Rp100- 800 ribu. "Keuntungan yang didapat ketika berhasil mengedarkan narkotik jenis sabu tersebut antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta dan mendapatkan gratis konsumsi cuma-cuma," ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Biasanya, ATF menjual sabu tersebut kepada teman-teman dekatnya. Cara dia mengedarkan adalah dengan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu di sebuah tempat. "Narkotik jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan cara sistem ranjau ditaruh di suatu tempat atau tempel kemudian diberikan map (peta digital)," jelasnya.
Hasil penjualan narkotika itu digunakan ATF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab selama ini, ia tak memiliki pekerjaan. "(Keuntungan menjual sabu) mungkin sudah ratusan juta juta rupiah yang diraup dari situ," ungkap dia.
Bisnisnya itu pun berakhir setelah polisi menangkapnya pada 18 Agustus 2026 di dalam gang perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Di samping menangkap ATF, polisi juga menyita 24 buah klip plastik yang berisi total 42 gram sabu. "Tersangka ATF mendapatkan narkotik jenis sabu tersebut dari saudara Kebo (DPO) nama panggilan, dan sudah siap diedarkan kembali," terang dia.
ATF pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau mati dan denda paling sedikit Rp2 miliar.
