Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Syarat Pasien RSJ agar Bisa Lolos Sebagai Pemilih Pemilu 2019
IDN Times/Rully Bunga

Surabaya, IDN Times - Sebelum Pemilu, KPU telah memastikan untuk memfasilitasi seluruh masyarakat agar mendapatkan hak pilihnya, termasuk bagi penderita gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) dapat memperoleh hak memilih, sepanjang gak mengidap gangguan jiwa permanen. Selain itu, apa saja ya kriteria yang dilihat agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya?

1. Fungsi kognitif masih baik

IDN Times/Rully Bunga

"Mereka bisa menggunakan hak pilih sebenarnya bukan karena diagnosanya, tapi ditinjau dari perilaku. Salah satunya yaitu jika fungsi kognitifnya masih baik," jelas Yulius Effendi selaku Kepala Bidang Penunjang Medik Rumah Sakit Jiwa Menur.

Fungsi kognitif merupakan kemampuan otak untuk berpikir yang optimal. Fungsi kognitif inilah yang membantu seseorang untuk menyelesaikan masalah dalam aktivitas sehari-hari.

2. Pasien gak berperilaku agresif

IDN Times/Rully Bunga

Secara psikologis, OGDJ yang berperilaku agresif cenderung ingin menyerang sesuatu yang dipandang sebagai hal yang mengecewakan, menghalangi atau menghambat. Perilaku ini tentunya dapat membahayakan orang lain. Jika ODGJ gak bertingkah demikian, mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

3. Bisa berperilaku sesuai norma sosial

IDN Times/Rully Bunga

Norma sosial tentunya menjadi patokan perilaku dalam masyarakat. Norma ini menyangkut perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial. Norma sosial disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Sehingga, jika ada ODGJ yang gak bisa menerapkan norma sosial ini, dirinya dinyatakan gak bisa menggunakan hak pilihanya dalam Pemilu.

Dari 200 ODGJ di Rumah Sakit Jiwa Menur yang didaftarkan, sebenarnya yang telah lolos seleksi terdapat 34 orang. Namun, karena beberapa di antaranya terkendala proses administrasi, sehingga yang bisa memilih dalam Pemilu hari ini (17/4), sebanyak 7 orang. Dari 7 orang tersebut, 5 orang berasal dari Surabaya, 1 orang dari Sampang dan 1 orang dari Lamongan. Secara klinis, mereka semua dalam kondisi baik dan sudah bisa melakukan pertimbangan.

Editorial Team

Related Article