Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Pengebom Rumah KPPS Pamekasan Ditangkap

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat diwawancara di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus tiga pelaku pelemparan bom Ikan atau bondet di Rumah Husyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. 

Mereka yaitu S (38) berperan sebagai eksekutor, kemudian A (30 merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. "Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga 150 ribu rupiah dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Terkait motif yang dilakukan pelaku, Totok menyatakan, dendam. Hal ini bermula dari pelaku yang menduga anak Husyairi, Feri ialah mata-mata polisi. Ia pun menegaskan tidak ada unsur politik.

"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Dua orang tersangka S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. 

"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," pungkas Totok. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us