Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Paslon Pilkada Kota Malang Lolos, Termasuk Eks Napi Korupsi 

Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malamg. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan bahwa 3 bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang lolos verifikasi administrasi. Ketiganya adalah Mochamad Anton-Dimyati Ayatulloh, Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

1. Anton dinyatakan lolos, KPU Kota Malang sebut karena hukuman kurang dari 5 tahun

Anton-Dimyati saat mendaftar ke KPU Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Salah satu Calon Wali Kota Malang yang jadi kontroversi adalah sosok mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Pasalnya pada 2018 ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ia kini diloloskan oleh KPU Kota Malang saat kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan jika mereka meloloskan Anton karena hukuman yang ia terima kurang dari 5 tahun. Diketahui jika hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 berdasarkan putusan MK 54 dan 03. Jadi ancaman hukuman satu sampai lima tahun, tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024) malam.

Selain itu, ia mengatakan jika syarat agar mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah adalah mengumumkan bahwa ia adalah mantan pesakitan secara umum. Menurutnya, Anton telah melakukan kewajiban tersebut melalui media massa dan media sosial.

2. KPU Kota Malang juga meloloskan 2 paslon lain

Heri Cahyono-Ganis Rumpoko saat mendaftar ke KPU Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Heri Cahyono-Ganis Rumpoko saat mendaftar ke KPU Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tidak hanya Anton-Dimyati, 2 paslon lain juga diloloskan oleh KPU Kota Malang. Artinya seluruh paslon yang me daftar ke KPU Kota Malang dinyatakan telah menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.

"Kami sudah melakukan pleno secara tertutup tentang penetapan tiga pasangan calon untuk Pilkada Kota Malang. Penetapan ini sudah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai 15-18 September 2024. Hasil penetapan juga telah dikirim pada hari ini (Minggu) pukul 16.30 WIB," bebernya.

3. Ketiga paslon sudah memenuhi syarat, besok dilakukan pengambilan nomor urut

Wahyu-Ali saat mendaftar di KPU Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Setelah menerima masukan dari masyarakat, Toyyib menjelaskan jika mereka memanggil ketiga paslon untuk melakukan klarifikasi. Setelah itu, KPU Kota Malang melakukan sidang pleno dan ditetapkan bahwa ketiganya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.

"Selanjutnya ketiga paslon akan mengambil nomor urut yang akan diundi atau diacak. Pengundian akan dilakukan pada hari Senin (hari ini)," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us