Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjaga Sekolah Surabaya Bobol Tempat Kerja Sendiri, Gondol Rp43 Juta

Penjaga Sekolah Surabaya Bobol Tempat Kerja Sendiri, Gondol Rp43 Juta
Penjaga sekolah pelaku pembobolan sekolah di Surabaya. (Dok. Polsek Rungkut)
Intinya Sih
  • Seorang petugas keamanan sekolah di Surabaya berinisial BN membobol tempat kerjanya sendiri, TK Islam Fajar, dengan merusak pintu pagar dan ruangan pada 17 Maret 2026.
  • BN mencuri uang sebesar Rp43 juta dari ruang kepala sekolah setelah mematikan listrik agar aksinya tidak terekam CCTV, dengan alasan kebutuhan keluarga untuk mudik.
  • Pihak sekolah melapor ke polisi pada 28 Maret 2026, dan sehari kemudian BN ditangkap serta dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Petugas keamanan sekolah seharusnya bertugas untuk menjaga sekolah agar tetap aman. Tetapi, hal itu tidak terjadi pada BN (38) petugas keamanan sekolah di Surabaya yang justru membobol tempatnya bekerja.

BN adalah petugas keamanan di TK Islam Fajar Jalan Medokan Sawah, Surabaya. Aksi pembobolan dilakukan BN pada 17 Maret 2026 lalu, beberapa hari sebelum lebaran Idul Fitri 2026.

Pria asal Situbondo, Jawa Timur ini membobol sekolah dengan merusak pintu pagar dan ruangan. Agar aksinya tidak terekam CCTV, ia lebih dahulu mematikan listrik rumah.

"(Pelaku masuk sekolah dengan cara) merusak kunci pintu pagar dan pintu ruangan," ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, Sabtu (11/4/2026).

Saat berhasil masuk ke dalam sekolah, BN kemudian masuk ke ruangan tempat penyimpanan uang. Di ruangan itu lah, BN mencuri beberapa uang yang disimpan di dalam ruangan itu. "(Pelaku) menguasai uang yang disimpan di ruang kepala sekolah," sebut Agus.

Total uang yang dicuri Agus mencapai Rp43 juta. Modusnya, Agus mencuri di tempatnya bekerja lantaran butuh uang untuk mudik. "(Mencuri karena) kebutuhan keluarga, mudik ke desa," kata polisi melati satu ini.

Setelah pihak sekolah mengetahui adanya aksi pembobolan, mereka lantas melapor ke polisi pada 28 Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hasilnya ternyata BN lah yang membobol. "Laporan dilakukan pada 28 Maret 2026, tanggal 29 Maret 2026 pelaku ditangkap," kata dia.

Atas hal ini, BN pun disangkakan dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dan penberatan. Pria itu pun tercanam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More